Cybercrime
Cybercrime / Computer Cyber atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Kejahatan Dunia Maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Dikutip dari Wikipedia Indonesia – http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Pembajak Akun Twitter Obama.
Contoh kasus yang masih hangat dibicarakan belakangan ini yaitu pembajakan account twitter presiden Amerika – Barack Obama. Dimana Seorang pria pengangguran ditangkap oleh petugas kepolisian Prancis karena membajak akun twitter milik Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama. Tidak hanya itu, ia juga berusaha mengacak-acak akun milik penyanyi pop Britney Spears.
Kepala satuan unit kejahatan cyber Prancis Kapten Adeline Champagnat mengatakan, pria berumur 25 tahun tersebut membajak akses masuk ke bank data Twitter. Setelah masuk, data itu kemudian digunakan untuk merusak akun para politisi AS dan artis.
“Dia tidak bisa masuk ke akun pribadi. Namun, ia sempat mengontrol Twitter,” kata Adeline kepada Reuters, Kamis (25/3/2010).
Hacker yang ditangkap menggunakan akun di dunia maya dengan nama HackerCroll. Ia kini meringkuk di tahanan Clermont Ferrand.
Tuduhan yang dikenakan polisi padanya adalah telah membuat kejahatan di dunia internet dan ikut campur terhadap akun pribadi milik seseorang untuk memperoleh data sensitif.
“Tujuannya bukan untuk mencari uang. Ini hanya untuk menunjukkan bahwa dia bisa masuk ke akun para pengguna Twitter. Dan sebagai bukti, ia bisa memperoleh informasi rahasia lalu dimasukkan ke blog yang biasa diaksek oleh para hackers,” jelasnya.
Kini, kepolisian Prancis dan FBI sedang melakukan kerjasama untuk mengusut lebih jauh tentang kasus ini.
Dikutip dari DetikInet – http://us.detikinet.com/read/2010/03/25/075215/1324852/398/pembajak-akun-twitter-obama-dibekuk
Jadi, mulai sekarang semakin hati – hati lah dalam ber-Internet, sedikit kesalahan bisa saja mengantarkan kita menginap di Hotel Prodeo. Apa lagi di Indonesia telah menerapkan Undang – Undang khusus yang barkaitan dengan Kejahatan Didunia Maya. Lebih luas nya menyangkut Penyalah gunaan informasi dan Transaksi Elektronik, atau dikenal dengan nama Undang-Undang ITE.









Leave your response!